Diskusi Kamis Manis Vol.7 Divisi Penanganan Pelanggaran Jatim
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026, mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh divisi Penanganan Pelanggaran Kab/Kota se-Jawa Timur dengan tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024”.
Diskusi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur Bapak A. Warits, S.Sos. dilanjut oleh bapak Rusmifahrizal Rustam, S.H serta Bapak Anwar Noris, S.H. selaku Anggota Bawaslu Jawa Timur.
Acara Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo yakni Bapak Fitriyanto selaku Moderator, Meteri Diskusi disajikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jember yakni Ibu Devi Aulia Rahim sedangkan Penanggap yakni Bapak Mochamad Masyhuri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Bapak Hendi Wicaksono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun.
Agenda ini merupakan program lanjutan Diskusi Kamis Manis yang di pelopori oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Jawa Timur sebagai wahana Edukasi dan Persamaan Persepsi di bidang Penanganan Pelanggaran terutama dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak semua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota di Jawa Timur menangani perkara yang sama pada momentum Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dari hasil Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah Edukasi bersama dan Persamaan Persepsi dalam menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta meningkatkan kapasitas SDM jajaran Bawaslu Jawa Timur dalam menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bawaslu Jawa Timur akan terus berbenah dalam menangani Pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Wahyu