Lompat ke isi utama

Berita

Dispendukcapil Lamongan urung Non-aktifkan 30.000 NIK warga Lamongan yang ada di rantau

Dispendukcapil Lamongan urung Non-aktifkan 30.000 NIK warga Lamongan yang ada di rantau.

Dispendukcapil Lamongan urung Non-aktifkan 30.000 NIK warga Lamongan yang ada di rantau.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PPH) Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan pada hari Senin, (27/05/2024) di kantor Dispenduk setempat. Audiensi tersebut diterima langsung oleh kepala dinas Bapak Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M. di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yulianti menyampaikan maksud audiensi yang dilakukannya tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Républik Indonèsia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang mana dalam surat tersebut kami diminta berkoordinasi terkait kerawanan dan pemaparan hasil pengawasan pemungutan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Selain itu Yulianti yang juga Koordinator Div. PPH menyinggung terkait penonaktifan NIK Warga masyarakat Lamongan dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Lamongan Tahun 2024. 
“Maksud kedatangan kami ke Dispendukcapil Lamongan ini dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024, yaitu mengkoordinasikan kerawanan tahapan serta penyampaian hasil hasil pengawasan pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu 2024”. Ucap Yulianti..

Selanjutnya, kami juga mengkoordinasikan isu isu strategis semisal terkait Penonaktifan KTP Warga Lamongan yang tidak tinggal di Kabupaten Lamongan, yang mana dalam audiensi kami pada Februari sebelumnya Pak Kadin menyampaikan akan menonaktifkan KTP warga Lamongan yang tidak tinggal di Lamongan paska Tahapan Pemilu Tahun 2024 usai, nah inikan tahapan pemilu sudah usai, apakah ini jadi diberlakukan atau tidak? Pungkas Yanti.

Sejalan dengan itu, Edwin Annedi menyampaikan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Lamongan belum berani memberlakukan penonaktifan KTP warga Lamongan yang tinggal diluar Lamongan untuk Pilkada 2024 ini, mungkin setelah tahapan Pilkada nanti usai kami akan mulai menjalankan kebijakan tersebut, ungkap Edwin.

Sebenarnya secara support system terkait proses penonaktifan tersebut kami sudah siap semuanya, hanya saja setelah kami ukur dampak positif dan negatif-nya berdasarkan pengalaman teman teman kami di kabupaten kota lainnya yang sudah mencoba memberlakukan kebijakan tersebut akhirnya kami putuskan untuk menunda dulu hingga tahapan Pilkada Lamongan 2024 kali ini usai. Tambah edwin.

Yunan Awalludin Nur selaku Kepala Sub bagian Pengawasan Bawaslu Lamongan yang turut mendampingi audiensi tersebut juga menyampaikan terkait persoalan pemilih pemula dan pemilih non KTP-el berdasarkan DPT Pemilu sebelumnya cukup banyak, hal tersebut agar menjadi atensi dari Dispendukcapil Lamongan untuk Pilkada mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemilih Potensial Non KTP-el yang ditetapkan dalam DPT Pemilu tahun 2024 terdapat 14.742 Pemilih, hal itu terbilang lebih sedikit jika dipadankan dengan data penduduk wajib KTP-el sebanyak 18.858 Penduduk, namun progres perekamannya kala itu mulai bulan Juni - Desember 2023 baru 1.722 orang, masih sisa 17.129 penduduk wajib KTP-el yang masih belum melakukan perekaman, hal tersebut ditengarai karena kondisi penduduk Lamongan yang ada di rantau itu sekitar 30.000 penduduk, maka bermaksud ingin menertibkan warga yang hanya numpang KTP di Lamongan namun tinggalnya di rantau maka Dispendukcapil Lamongan sebelumnya bermaksud melakukan kebijakan Strategis penonaktifan NIK warga Lamongan yang tinggal di rantau paska Tahapan Pemilu 2024 usai, namun berdasarkan pertimbangan yang matang dari kepala Dispendukcapil Lamongan maka kebijakan tersebut ditunda dulu hingga tahapan Pilkada Lamongan usai.

Penulis dan Foto : Jhon