Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan

Pada hari Senin, Tanggal 26 Agustus 2024, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan, Audiensi tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23 - 25 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan Bapak Edwyn Annedi, S.Sos diruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Lamongan Yunan Awalludin Nur, S.Sos. menyampaikan maksud permintaan Audiensi tersebut sebagai tindaklanjut dari rakoord. Pasuruan. selanjutnya Yunan menyampaikan salam karena ketua Bawaslu dan Koordiv Pencegahan, Parmas, Humas. Belum dapat membersamai karena berbarengan waktu Rakoornas di Jakarta, dan karena ada tenggat waktu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengadakan Audiensi paling lambat tanggal 27 Agustus 2024.

Selain itu, Yunan menambahkan bahwa Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum memiliki KTP-el di kabupaten Lamongan mengaca pada Pemilu Tahun 2024 kemarin terbilang cukup banyak, dan hal tersebut menjadi salah satu indikator kerawanan penyelenggaraan Pilkada Lamongan Tahun 2024 yang pada tanggal 18 Agustus 2024 kemarin kami release.

Selain persoalan pemilih MS belum memiliki KTP-el, Yunan juga mengutarakan persoalan klasik daftar pemilih di Lamongan yaitu terkait adanya pemilih meninggal yang sudah dihapus dari daftar pemilih namun di pemilu maupun pemilihan berikutnya nama nama pemilih tersebut muncul lagi dalam A Daftar Pemilih yang digunakan Coklit oleh Pantarlih.

Menanggapi hal tersebut, Edwyn memanggil Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Bahrul Ulum. Dalam kesempatan tersebut Bahrul menyampaikan bahwa Data Konsolidasi Bersih (DKB) Penduduk Lamongan setiap tahun dilaporkan dua kali kepada Kemendagri, Yaitu DKB Semester Pertama di Cut Off pada Bulan November - Desember, Selanjutnya DKB Semester Kedua Pada bulan Juli-Agustus. Adapun potret Pemilih Wajib KTP berdasarkan DKB Penduduk Lamongan per Agustus sebanyak 1.068.499, yang sudah melakukan Perekaman sebanyak 1.023.598, kemudian yang yang belum perekaman sebanyak 42.019 orang.

Kemudian, Potret Penduduk berdasarkan data DP4 Kabupaten Lamongan sebanyak 1.086.543, Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.021.289, kemudian yang belum melakukan perekaman sebanyak 61.922 orang meliputi penduduk usia 16 tahun sampai lebih dari 17 Tahun, sedangkan khusus untuk pemilih pemula yaitu usia 16-17 Tahun sebanyak 18.737 orang. Sedangkan yang belum melakukan perekaman KTP-el sejumlah 14.185 orang. Data DP4 ini adalah data yang kami konsolidasikan ke Kemendagri untuk Pilkada 2024.

Selanjutnya, Edwyn menanggapi terkait adanya Pemilih yang meninggal dunia, sudah dihapus dari daftar pemilih namun pada pemilu maupun pemilihan selanjutnya ternyata muncul lagi nama nama pemilih meninggal itu diduga karena tidak sambungnya antara data yang dihasilkan oleh KPU saat Coklit dan proses pleno berjenjang dengan Kemendagri. Edwyn menyampaikan ada kemungkinan KPU itu tidak pernah meneruskan data hasil pemutakhiran yang mereka miliki kepada Dirjen Kependudukan, data KPU terkesan digunakan KPU sendiri sehingga jika ada persoalan data pemilih yang tidak sinkron dengan data kependudukan itu kami duga ya salah KPU sendiri. Mereka tidak pernah melakukan konsolidasi data hasil pemutakhiran yang mereka miliki kepada Kemendagri. Padahal data DP4 itu dari Kemendagri, terus ada data bermasalah, mereka minta koordinasi dengan kami di Dispendukcapil, namun hasil dari kesemuanya itu dipakai KPU sendiri tidak diteruskan ke Kemendagri maupun kami yang ada di Dispendukcapil Kabupaten.

Menyambung hal tersebut, Yunan menyampaikan bahwa rencana sinkronisasi data pemilih meninggal antara Bawaslu dengan Dispendukcapil Lamongan telah disampaikan kepada KPU Lamongan, Bawaslu juga mengajak KPU agar turut serta dalam rencana kegiatan tersebut, namun divisi data KPU Lamongan menyampaikan akan mencoba konsultasi dengan KPU Provinsi terkait hal itu, namun menurut Sohib sepertinya KPU Lamongan berat semisal harus mengeluarkan BNBA itu keluar.
Padahal maksud baik Bawaslu Lamongan mengajak KPU Lamongan tersebut dengan maksud agar jumlah data yang dikonsolidasikan dengan Capilduk akan semakin akurat karena hasil pencermatan dua lembaga (KPU dan Bawaslu) dan pastinya secara jumlah pasti akan semakin banyak karena terkumpul dari dua lembaga. Namun kami menegaskan bahwa tanpa maupun dengan data tambahan (pemilih meninggal) dari KPU, Bawaslu Lamongan akan tetap melakukan konsolidasi data dengan Dispendukcapil Lamongan.

Penulis dan Foto : Jhon