DUGAAN PELANGGARAN JANGAN SAMPAI JADI TEMUAN
|
Dalam pelaksanaan Pilkada di Lamongan seringkali terjadi kecurangan yang di sengaja dan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh penyelenggara, karena itu Bawaslu Lamongan terus melakukan pengawasan baik secara langsung atau tidak langsung juga senantiasa memberikan pengarahan kepada pengawas di jajaran bawahnya.
Kali ini Bawaslu Lamongan menyoroti masalah-masalah dalam tahapan Coklit, M. Nadhim Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamongan mengimbau kepada Panwaslu Kecamatan untuk menuangkan hasil pengawasan yang dilakukan kedalam Form A Pengawasan.
Ia menerangkan jika nantinya dalam Form A terdapat dugaan pelanggaran maka Panwascam boleh mengeluarkan saran perbaikan, “Panwascam ini wajib membuat hasil pengawasan berupa Form A, dan bila nanti ada dugaan pelanggaran harus dikaji oleh Panwascam sehingga bisa mengeluarkan saran perbaikan."
“Saran perbaikan itu sebaiknya dilaksanakan sebelum tahapan Coklit berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, Kalau tidak dilaksanakan sampai berahirnya tahapan bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran.” Lanjutnya.
Sebelumnya Bawaslu Lamongan juga telah melakukan pelatihan pembuatan Form A dan cara penguploadan Form A Daring, sehingga Nadhim mengharap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lamongan dapat membuat Form A dengan baik dan dapat melakukan analisis hasil pengawasan sehingga diketahui ada pelanggaran atau tidak dalam tahap ini.
"Sampai hari ini sudah banyak Panwascam yang mengeluarkan saran perbaikan proses kepada PPK dan banyak yang telah dilaksanakan, contohnya beberapa Kecamatan telah melakukan Coklit ulang atas saran perbaikan Panwascam." jelas pria asal Sekaran Lamongan tersebut.
(SelviV)