Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Koordinasi, Panwascam Mantup Ajak Panwaslu Desa Semangat Awasi Pilkada Lamongan 2020

Selasa, 24 Maret 2020 Panitia Pengawas Kecamatan Mantup (Panwascam Mantup) mengadakan rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu Desa) guna membahas Pengawasan Tahapan Pilkada Kabupaten Lamongan Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panwascam Mantup menyampaikan hasil himbauan Bawaslu Kabupaten terkait  intruksi dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai penundaan tahapan Pilkada serentak 2020. Adapun tahapan-tahapan yang ditunda adalah: Pelantikan PPS, akan tetapi kabupaten lamongan tetap melaksanakan karena pandemik virus covid-19 belum begitu besar, khususnya di Kecamatan Mantup. Kemudian juga tahapan verifikasi faktual yang juga mengalami penundaan. Berdasarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. “Kita tunggu saja himbauan selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten akan kepastian secara spesifik terkait tahapan tersebut, tetap pantau grup whatsapp jangan sampai tidak aktif.”  Terang Ghozali, Ketua Panwascam Mantup. Tahapan penundaan lainnya adalah tahapan Coklit yang juga masih harus menunggu intruksi atau himbauan dari Bawaslu Kabupaten.

Rapat yang bertempat di Kantor Sekretarian Panwascam Mantup  tersebut dihadiri oleh 13 Panwaslu Desa se-Kecamatan Mantup dan seluruh Pimpinan dan Staf Panwascam Mantup. Dijelaskan, Panwaslu Desa diharapkan ikut serta dalam pengawasan Verifikasi Faktual. Panwaslu Desa yang melakukan pengawasan harus benar-benar teliti dalam verifikasi data dukungan calon perseorangan. Penyampaian dukungan bakal calon perseorangan bupati dari KPU atau PPK kepada PPS dimulai tgl 26 Maret sampai dengan 2 April 2020. Jika dokumen syarat dukungan calon perseorangan sudah di terima oleh PPS, maka verifikasi faktual ditingkat desa dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020. “Poin penting yang kalian lakukan saat pengawasan adalah pada kecocokan KTP. Apakah KTP atau surat keterangan sudah sesuai dengan B-1.1 KWK? Jika tidak sesuai maka dalam keterangan akhir ditulis Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” Kata Ghozali.

Selain poin penting dalam pengawasan verifikasi faktual, panwaslu desa juga dihimbau untuk mempelajari terkait Form A guna melakukan pelaporan pengawasan. Menurut ketua panwascam mantup, ada tidaknya pelanggaran dalam verifikasi faktual tetap harus membuat Form A.

“Tetap jaga kesehatan, jaga jarak dan dirumah saja, kita bisa lebih baik.” Ungkap ketua panwascam diakhir rapat koordinasi.

(PWS. Mantup)

Tag
Berita