Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Lamongan Tekankan Pelanggaran Kampanye
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada tanggal 28 September 2024 di Grand Mahkota Hotel Lamongan.
Dalam acara yang digelar Bawaslu Kabupaten Lamongan ini dihadiri oleh Muspika, OPD, dan Pemilih Pemula. Dalam sosialisasi, Bawaslu Lamongan menekankan siapa saja yang diperbolehkan berkampanye, jenis pelanggaran yang perlu dihindari, serta sanksi yang dapat dikenakan. "Dalam Peraturan Perundang-Undangan ini kita tekankan siapa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye, hati-hati untuk para Aparatus Sipil Negara (ASN), jaga sikap netralitas ASN, jangan sampai ada ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon". Tegas Toni Wijaya.
Ketua Bawaslu Lamongan juga membahas pentingnya kampanye yang etis dan transparan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. "Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap semua pihak memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi suksesnya pelaksanaan Pilkada mendatang". Jelas Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk pemahaman masyarakat tentang peraturan undang-undang Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan juga meningkatkan pengetahuan kepada ASN mengenai Peraturan Bawaslu yang relevan, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2024, dan mendorong ASN untuk terlibat aktif dalam menciptakan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Agn119 dan Dina N. Afifah