HARI KE-3 POSKO ADUAN MASYARAKAT, SATU ORANG MELAKUKAN ADUAN
|
Bawaslu lamongan ingakan kembali pada masyarakat Lamongan melalui postingan instagramnya jika masyarakat merasa namanya tercatut dalam sipol dapat melakukan pengaduan ke Bawaslu Lamongan dengan membawa KTP.
"Di hari ketiga pembukaan posko ini baru ada satu orang yang melakukan aduan, entah itu karena masyarakat Lamongan ini tidak melakukan pengecekan atau memang hanya itu yang tercatut, yang pasti kami berharap masyarat bekerjasama dengan kami untuk mengadukan bila namanya tercatut" ungkap M. Nadhim Koordinator pengawasan.
Sebagai informasi, pencatutan nama masyarakat sebagai kader parpol merupakan pelanggaran pemilu yang bisa menyebabkan sengketa proses pemilu. Artinya, ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruhi hingga tidak memenuhi syarat.
NSV