Lompat ke isi utama

Berita

INGIN MENJADI PEMANTAU PEMILU? INI SYARATNYA


Mulai 10 juni 2022 lalu, Bawaslu resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu, pendaftaran ini di buka untuk umum dengan syarat sebagai berikut:

  1. Berbadan hukum yang terdaftar di Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Bersifat independen
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas
  4. Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten atau Kota sesuai cakupan wilayah pemantau.

Syarat administratif:

  1. Akta pendiri dan AD/ART atau sebutan lain
  2. Profil lembaga, NPWP lembaga
  3. Surat keterangan terdaftar dari pemerintah/pemda atas pengesahan badan hukum
  4. Nama dan jumlah anggota pemantau serta daerah yang ingin dipantau
  5. Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah
  6. Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
  7. Nama, Surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau, dilampirkan pas foto
  8. Surat pernyataan sumber dana ditandatangani ketua lembaga
  9. Surat pernyataan independensi lembaga pemantau ditandatangani ketua atau sebutan lain lembaga

Khusus Pemantau Asing. ditambah;

  1. Bagi lembaga pemantau asing, surat pernyataan atau pengalaman pemantau dari lembaga yang bersangkutan atau pemerintah negara tempat pernah melakukan pemantauan
  2. Bagi pemantau perwakilan negara sahabat, surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri RI
Tag
Berita