INGIN MENJADI PEMANTAU PEMILU? INI SYARATNYA
|
Mulai 10 juni 2022 lalu, Bawaslu resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu, pendaftaran ini di buka untuk umum dengan syarat sebagai berikut:
- Berbadan hukum yang terdaftar di Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten atau Kota sesuai cakupan wilayah pemantau.
Syarat administratif:
- Akta pendiri dan AD/ART atau sebutan lain
- Profil lembaga, NPWP lembaga
- Surat keterangan terdaftar dari pemerintah/pemda atas pengesahan badan hukum
- Nama dan jumlah anggota pemantau serta daerah yang ingin dipantau
- Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah
- Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
- Nama, Surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau, dilampirkan pas foto
- Surat pernyataan sumber dana ditandatangani ketua lembaga
- Surat pernyataan independensi lembaga pemantau ditandatangani ketua atau sebutan lain lembaga
Khusus Pemantau Asing. ditambah;
- Bagi lembaga pemantau asing, surat pernyataan atau pengalaman pemantau dari lembaga yang bersangkutan atau pemerintah negara tempat pernah melakukan pemantauan
- Bagi pemantau perwakilan negara sahabat, surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri RI
Tag
Berita