Lompat ke isi utama

Berita

Ini Larangan dan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

BAWASLU: LAMONGAN. Masa kampanye Pemilu serentak 2019 telah berjalan selama satu bulan lebih. Dalam kurun waktu tersebut, potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Hal ini kemudian perlu di waspadai mengingat simpul dan mesin kampanye telah mulai bergerak membangun opini, strategi dan simpati. Bawaslu kabupaten Lamongan dan jajarannya berupaya melakukan pengawasan kampanye sekuat tenaga, semua telah bekerja dengan baik, baik divisi Pengawasan dan divisi Penindakan, hal itu dimaksudkan Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye Pemilu agar tetap berada aturan main kampanye pemilu sebagaimana dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017. Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Lamongan belum menerima Laporan masyarakat terkait dengan dugaan Pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, terdapat temuan yang sedang ditangani berkenaan dengan dugaan keikutsertaan ASN pada kampanye dalam bentuk pertemuan tertutup. Sekali lagi, temuan ini sedang dalam proses tepatnya klarifikasi oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lamongan hingga hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2018 ini. Hal yang perlu digaris bawahi adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (2) dan ayat (3), bahwa dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara. Dan selanjutnya ditambahkan dalam ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. Dan ditegaskan ayat (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Pasal 280 diatas terdapat 2 hal, yakni Pelibatan dan Keterlibatan. Bawaslu Kabupaten Lamongan melalui divisi Penidakan Pelanggaran menghimbau kepada ASN untuk netral meskipun memiliki hak pilih, sekaligus Pelaksana Kampanye dan atau Tim Kampanye jangan seenaknya melibatkan ASN dalam bentuk apapun, karena jika tidak melalui hal tersebut Pidana siap menanti.    
Tag
Berita
HUMAS