IRONIS: COKLIT SERENTAK, PPDP BERMASALAH
|
Untuk memastikan masyarakat Kabupaten Lamongan terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2020, KPU Lamongan akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian data pemilih (COKLIT) secara serentak pada Sabtu, (18/07/2020), oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Namun ironis, saat Coklit akan dilaksanakan besok, sampai hari ini pukul 20:37 (17/07/2020), Bawaslu Lamongan masih menemukan beberapa kejanggalan terhadap perekrutan PPDP dan memepertanyakan sah atau tidaknya PPDP.
Pasalnya setelah kemarin Ahmad Zudi Komisioner Bawaslu Lamongan mengungkap dua hal janggal yang ditemukan Bawaslu Lamongan selama Pengawasan Pembentukan PPDP yaitu, PPDP yang tidak sesuai ketentuan mengenai umur dan KPU yang tidak mempublikasi hasil tes Pembentukan dan pengumuman hasil PPDP.
https://lamongan.bawaslu.go.id/?p=3548Kini bertambah satu kejanggalan lagi yaitu berkaitan dengan independensi PPDP, Zudi mengungkap, “Jadi sampai malam ini Bawaslu Kabupaten Lamongan masih menemukan dugaan adanya pelanggaran yakni terkait dengan independen seorang PPDP, karena ada PPDP yang telah menyatakan dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan, sejumlah 3 orang di Kecamatan Kalitengah, sehingga sesuai dengan ketentuannya salah satu syarat untuk menjadi PPDP adalah independen atau tidak memihak pada salah satu bakal pasangan calon.”
Selain itu, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Lamongan itu juga mengonfirmasi jumlah PPDP yang dianggap tak memenuhi syarat, setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut, “Sudah di pastikan jumlahnya, ada 15 orang yang tidak memenuhi persyaratan umur di Kecamatan Sukodadi, Sambeng, Maduran, Kembangbahu dan Turi. Kemudian yang tidak independen dan berpihak atau sudah menyatakan dukunganya pada salah satu bakal pasangan calon itu berjumlah 3 orang, sehingga keseluruhan temuan kita adalah 18 orang PPDP bermasalah.”
“Kami sudah mengantongi nama-namanya dan segera kita tindak lanjuti untuk penanganan temuan, kita tunggu prosesnya saja. karena Kalau PPDP yang dibentuk oleh KPU Lamongan masih cacat hukum, maka produk yang dihasilkan juga akan cacat hukum, sehingga Bawaslu Lamongan mengimbau kepada KPU Lamongan agar menunda pelaksanaan Coklit di wilayah kerja PPDP yang tak memenuhi syarat.” Imbuhnya.