Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Bersikap Netral Menjelang Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Bersikap Netral Menjelang Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Bersikap Netral Menjelang Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan

Bawaslu Kabupaten Lamongan - Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H., mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang pada tahapan ini akan memasuki jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon. ASN diminta untuk tidak menunjukkan sikap ataupun tindakan yang mengarah pada dukungan pasangan calon.

Hal itu selalu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, S.H. setiap monitoring supervisi dan sebagai narasumber eksternal. Menurutnya, ASN baik itu PNS dan PPPK memiliki potensi yang cukup besar atas terjadinya pelanggaran netralitas. “Bawaslu Kabupaten Lamongan selalu mengingatkan pada jajaran ASN di Kabupaten Lamongan untuk selalu bersikap netral,” katanya.

Dalam pernyataannya, Toni Wijaya menekankan pentingnya bagi setiap ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, sikap netralitas itupun perlu dijaga oleh TNI/Polri serta kepala desa. “Bawaslu mengingatkan kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak memberikan sikap yang mendukung kepada pasangan calon,” kata Toni.

Dalam ketentuan yang diatur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selama tahapan pencalonan, untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Toni Wijaya juga mengingatkan, ASN/TNI/Polri serta kepala desa untuk menahan diri dengan tidak melakukan Tindakan like, share, maupun berkomentar di postingan para pasangan calon.

Tahapan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Pada tahapan itu Bawaslu Kabupaten Lamongan akan melakukan pengawasan melekat selama 3 hari di KPU Kabupaten Lamongan.

Penulis dan Foto : Agn119