Ketua Bawaslu Lamongan Ungkap 5 Hal Yang Harus Selalu Diketahui Pengawas Pemilu
|
474 PKD (Panwas Kelurahan/Desa) di 27 Kecamatan dilantik pada 13-14 Maret 2020 di masing-masing Kecamatan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Seperti yang diungkapkan oleh M. Rois kemarin (13/3), PKD akan langsung mulai kerja setelah dilantik, maka Miftahul Badar Ketua Bawaslu Lamongan angkat suara memberikan catatan penting kepada Pengawas Pemilu agar mampu melakukan pengawasan secara optimal khususnya dalam pengawasan Pilkada Lamongan tahun 2020,
https://lamongan.bawaslu.go.id/2020/03/bawaslu-lamongan-hadiri-pelantikan-pkd-ini-pesan-m-rois.htmlMenurut Miftahul Badar, berikut adalah 5 hal yang harus selalu diketahui oleh Pengawas dalam kerja-kerja pengawasan Pilkada;
1.
Pertama, tahapan. Pengawas Pemilihan harus selalu mengetahui apa tahapan Pilkada yang sedang berjalan, dan termasuk mengetahui sub-tahapannya. Jangan sampai di antara kita ada yang tidak mengetahui tahapan atau sub-tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Kalau sampai ada yang tidak tahu, jadinya akan gagap-gagap dan gugup-gugup nanti.
2.
Kedua, waktu pelaksanaan. Pengawas harus mengetahui kapan pelaksanaan suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada. Kita harus mengetahui kapan dimulainya, dan kapan berakhirnya.
3.
Ketiga, tempat. Pengawas harus mengetahui di mana pelaksanaan suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada. Jangan sampai ada yang tidak tahu. Jadinya nanti pingin ngawasi tapi malah salah alamat. Jangan sampai. Harus tahu tempatnya.
4.
Keempat, aktor atau pelaksana. Kita selaku pengawas harus mengetahui siapa yang melaksanakan suatu tahapan atau sub-tahapan. Sehingga kita tidak salah sasaran. Misalnya pingin ngawasi pelaksanaan tahapan oleh penyelenggara Pilkada, eh malah keliru ke Peserta Pilkada. Jangan sampai!
5.
Kelima, regulasi atau ketentuan. Pengawas harus mengetahui regulasi yang mengatur suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada. Ketika pengawas mengetahuinya, maka ia akan mengetahui bagaimana seharusnya pelaksanaan suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada. Dengan begitu, pengawas akan bisa mengetahui potensi pelanggarannya, mencegah potensi pelanggaranya, mengukur ketepatan pelaksanaan suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada. Dengan begitu, pengawas akan bisa mengetahui potensi pelanggarannya, mencegah potensi pelanggaranya, mengukur ketepatan pelaksanaan suatu tahapan atau sub-tahapan Pilkada terhadap regulasinya. (HUMAS)