KPU Lamongan Akan Biayai Penuh Iklan Kampanye Di Media Massa
|
Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan akan memasuki massa iklan kampanye di media massa, mulai hari Minggu tanggal 22 November sampai hari Sabtu 5 Desember 2020 mendatang.
Bawaslu Lamongan selaku pengawas terlihat intens dalam mengawasi setia proses menuju masa kampanye di media massa, terlihat hari ini kamis (19/11/2020) mulai pagi hari bawaslu sudah berada di Kantor KPU Kabupaten Lamongan untuk mengawasi penyetoran materi atau desain iklan kampanye di media massa dari tim kampanye masing-masing pasangan calon ke KPU Kabupaten Lamongan.
Penyetoran tersebut memang di lakukan 3 hari sebelum iklan kampanye media massa dimulai karena harus di verifiksasi terlebih dahulu oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu, dengan tujuan agar di dalam iklan ampanye tidak terdapat sesuatu yang dilarang.
Dalam penyetoran tersebut Bawaslu sempat memberikan saran kepada KPU, agar memastikan dengan jelas bahwa orang-orang yang terlibat dalam iklan tersebut baik pemeran maupun pengisi suara bukan lah pihak-pihak yang dilarang memihak pada salah satu pasangan calon.
Sebagai informasi, penayangan iklan di media massa ini dibiayai penuh oleh KPU Kabupaten Lamongan selama 14 hari hingga batas akhir kampanye pada 5 Desember 2020 sedangkan media massa yang digunakan meliputi Koran, radio dan televisi.
(SelviV)