KPU LAMONGAN LAKUKAN REKAPITULASI DPHP DAN PENETAPAN DPS TANPA BAWASLU
|
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah proses yang harus dilakukan Komisi Pemolihan Umum (KPU) Lamongan setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Lamongan.
Hal itu tertuang dalam pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819); sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 819);
Pada ayat 1: “Setelah menerima rekapitulasi daftar pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (9) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS”, ayat 4: “Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota” dan ayat 5 disebutkan: “Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud ayat (4) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;”
Namun dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan KPU Lamongan, (10/09/2020), tampak tak hadir Bawaslu Kabupaten Lamongan namun Rapat tetap dilaksanakan oleh KPU Lamongan.
Dikonfirmasi M. Nadhim Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lamongan bahwa Bawaslu Lamongan telah mengirim saran perbaikan kepada KPU Lamongan agar KPU melakukan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten dan agar KPU berpedoman pada kepastian hukum dalam melaksanakan pleno DPHP, saran perbaikan tersebut dikirim tepat 1 hari sebelum Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan.
Bawaslu menyarankan KPU Lamongan melakukan penundaan karena pada saat Rapat Pleno Terbuka dilakukan Bawaslu Lamongan sedang melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
"Proses penindakan pelanggaran ini penting karena bersangkutan dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kita tunggu saja Hasil dari Proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bawaslu Lamongan" tutup M. Nadhim
(SelviV)