Menyikapi Dampak Corona, Bawaslu Lamongan Laporkan Penanganan Pelanggaran Melalui Video Conference
|
Menyikapi penyebaran virus corona di Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur melakukan inventarisir data penanganan pelanggaran melalui Video Conference yang melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) se-Jawa Timur, (19/3).
Tujuan tersebut dijelaskan oleh Kordiv PP Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin, usai mengikuti Video Conference,
Kordiv PP Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin dan Staf Bawaslu Lamongan menunggu giliran melaporkan penanganan pelanggaran pemilu di Lamongan (19/3).“Bawaslu Provinsi menginventarisir proses penanganan peanggaran yang sudah/sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terutama yang ada Pilkada, selain itu menginventarisir persoalan-persoalan yang ada dalam proses penanganan pelanggaran”.
Saat ditanya mengenai pelanggaran di lamongan dan penanganannya sendiri, Amin membenarkan sudah ada pelanggaran di Lamongan,
“Lamongan sendiri sudah ada, pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil yang sudah kami kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pada 20 Februari lalu, melalui Bawaslu RI, lengkap dengan kajian pelanggaranya dan sudah diteruskan ke Bawaslu Jatim”.
Sedangkan tanggapannya mengenai koordinasi yang dilakukan melalui Video Conference, Ia menegaskan bahwa hal tersebut dianggap sesuai dengan ketentuan Bawaslu RI dan bila dalam beberapa pekan kasus COVID-19 tak juga menurun maka proses-proses koordinasi di jajaran Bawaslu dilakukan melalui vidcon.
Namun, Ia tak membenarkan Bawaslu Lamongan akan melakukan penanganan pelanggaran melalui vidcon meskipun harus berhubungan dengan pihak luar secara langsung,
“untuk penanganan pelanggaran selama masih memungkinkan dengan tatap muka maka dilakukan dengan tatap muka, tapi masih menggunakan jarak sesuai standar keamanan, berjarak 1 meter, dan selama itu bukan kerumunan”. Tutupnya. (SelviV)