Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Kinerja Penanganan, Bawaslu Kabupaten Lamongan Adakan Rakoor Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu

Lamongan. BAWASLU- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilihan umum Tahun 2019 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lamongan. Rapat berlangsung di Hall Hotel Mahkota, Lamongan, Senin (19/11/2018). Acara Rakoor dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar. Turut hadir pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran Amin Wahyudin, Divisi Penyelesaian Sengketa Ahmad Zudi, S.pd, Divisi Hukum, data dan informasi M. Nadhim, S.Pd.l, Divisi Organisasi dan SDM Toni Wijaya, S.H., Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan M. Ro'is, S.H., M.Hum dan jajaran staf Sekretariat, peserta Rakoor yaitu sejumlah 81 pimpinan Panwaslu Kecamatan di 27 Kecamatan se Kabupaten Lamongan serta Pemateri dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Windu Sugiarto, S.H., M.H. Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan, Panwaslu Kecamatan sebenarnya memiliki wewenang penanganan pelanggaran hingga rekomendasi, dirinya juga mengajak kepada Panwaslu Kecamatan untuk aktif dalam menangani temuan pelanggaran Pemilu 2019 dan tidak begitu saja melempar ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang dalam istilahnya hal itu seolah-olah seperti "bakul jangan". "Panwaslu kecamatan pada dasarnya memiliki wewenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu yaitu pemeriksaan, kajian dan rekomandasi. Panwaslu Kecamatan jangan seperti "bakul jangan" sore kulakan paginya dijual lagi ke pedagang lainnya, jangan seolah-olah ada temuan lalu dilempar ke Kabupaten terus, padahal Panwaslu Kecamatan sebenarnya memiliki wewenang dalam penindakan pelanggaran." Ujarnya Ditambahkan olehnya, dalam rakoor kali ini Panwaslu Kecamatan didorong untuk memiliki inistiatif dan tanggungjawab dalam mengangani pelanggaran pemilu, meningat Pemilihan Umum 2019 tidak lama lagi akan digelar. "Pengawasan dan penindakan bagi saya adalah satu kesatuan, dimana pengawasan adalah jantungnya dan penindakan adalah mahkotanya." Tambahnya Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Amin Wahyudin juga menekankan kepada semua pimpinan Panwaslu Kecamatan yang hadir agar dalam menemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu 2019 agar diselesaikan di tingkatan Kecamatan tidak melempar temuan begitu saja ke Kabupaten. Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Windhu Sugiarto, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa hukum itu dibentuk untuk mengatur, selagi tidak diatur dan dilarang undang-undang maka boleh dilakukan. Ditambahkan olehnya, dalam undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 itu semua sudah diatur baik yang dibolehkan maupun larangan apa yang tidak boleh dan ada sanksi hukum jika dilanggar. "Undang-undang 7 tahun 2017 itu sudah mengatur semua lini kehidupan dalam ber-Pemilu, ada larangan maupun yang boleh dilakukan serta ada sanksinya. Dalam pelanggaran pemilu data identitas Terlapor itu harus valid. Disampaikan olehnya juga berkaitan dengan SP3, in absentia, dan hak-hak membela dalam hukum " "Kita mengenal hukum itu dibentuk untuk mengatur, uu 7 tahun 2017 ada larangan dan yang diperbolehkan dalam pemilu. Dalam hukum itu juga ada istilah SP3, in absentia, serta hak membela dalam hukum." Tuturnya Rakoor diikuti semua peserta dengan antusias dan senang hati.
Tag
Berita
Sumber Daya Manusia dan Organisasi