PAM BAWASLU LAMONGAN
|
Berikut daftar pekerjaan / profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik:
https://drive.google.com/file/d/1mG4PbjhEtjngwMZdtPYAiRIryiJN3Cg7/view?usp=drivesdk
Cek status diri anda dalam Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) dengan menekan link dibawah ini, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Jika anda terdaftar sebagai anggota partai politik dan keberatan, adukan keberatan anda melalui Posko Aduan Masyarakat(PAM) Bawaslu Lamongan melalui link dibawah ini:
Tag
Berita