Lompat ke isi utama

Berita

PAM BAWASLU LAMONGAN

Berikut daftar pekerjaan / profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik:

https://drive.google.com/file/d/1mG4PbjhEtjngwMZdtPYAiRIryiJN3Cg7/view?usp=drivesdk

Cek status diri anda dalam Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) dengan menekan link dibawah ini, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK):

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Jika anda terdaftar sebagai anggota partai politik dan keberatan, adukan keberatan anda melalui Posko Aduan Masyarakat(PAM) Bawaslu Lamongan melalui link dibawah ini:

https://bit.ly/aduanverpol2024

Tag
Berita