Lompat ke isi utama

Berita

Panjat pohon, Bawaslu tertibkan APK melanggar

Bawaslu Lamongan. (26/12/2018) Pada masa kampanye pemiihan umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan serentak melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bawaslu beserta jajarannya, yakni  Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, serentak menertibkan APK yang melanggar yang dilakukan di seluruh tingkatan mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan di Lamongan pada Rabu 26/12/2018. Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran penertiban alat peraga kampanye se-Kabupaten Lamongan nomor 277/K.JI-II/PM.00-02/XII/2018 dan surat edaran penertiban alat peraga kampanye partai politik se-Kabupaten Lamongan nomor 276/K.JI-II/PM.00-02/XII/2018. Terang M. Nadhim selaku Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan. APK tersebut melanggar Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan nomor 10 Tahun 2013, Surat PT. Telkom Lamongan Tanggal 26 November 2018 nomor: C.Tel.126/UM000/TL/2018 terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di sarana prasarana (asset) milik PT.Telkom. Surat PT. PLN (Persero) unit induk distribusi jawa timur tanggal 7 november 2018 nomor: 250/DIS.00.04/ULP-BRD/2018 perihal larangan pemasangan bendera/ umbul umbul/ baliho (APK) diseluruh instalasi milik PLN. Lanjut M. Nadhim Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar ketika dikonfirmasi perihal penertiban APK menjawab, "terdapat ratusan APK berupa spanduk dan baliho yang melanggar. Sebelumnya telah diinfentarisir, kemudian disampaikan kepada Peserta Pemilu agar ditertibkan sendiri. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan peserta Pemilu tidak melaksanakan penertiban. Maka, Bawaslu Lamongan dan seluruh jajarannya akan melakukan penertiban.”
Tag
Berita
Pengawasan, Humas dan Hubal