Panwascam Babat Minta Lokasi Kampanye Dalam Surat Pemberitahuan Diperjelas
|
BABAT- Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 telah dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Pelaksanaan kampanye bisa dilakukan melalui beberapa metode diantaranya melalui sosial media, pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Pada Bulan Oktober ini, kita telah menerima pemberitahuan dari Tim Kampanye Paslon 01 dan Paslon 02 untuk Wilayah Kecamatan Babat. Namun, lokasi dari pemberitahuan yang kita terima tidak jelas, sehingga perlu konfirmasi terlebih dahulu pada Tim Paslon yang bersangkutan. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan sigap untuk dapat melakukan pengawasan secara melekat.” Terang Afif selaku Ketua dan Koordiv OSDM Panwascam Babat saat diskusi di Kantor Kecamatan Babat.
Dalam melaksanakan pengawasan kampanye untuk pasangan calon , Panwascam Babat memberikan Surat Tugas Pengawasan Kampanye nomor: 019/B-III/K.JI-11.05/ST/X/2020 sesuai dasar PKPU 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan dalam Kondisi Bencanan Non Alam dan PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Kampanye.
Menurut Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) yang mengawasi kampanye, pada Hari Selasa 6 Oktober bertempat di Kediaman H.Yasin Jalan Raya Kelurahan Babat, Pasangan Calon No.1 dilaksanakan acara pemantapan terhadap pendukung.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan yang telah dibuat oleh dan juga Hasil Waskat sendiri dari jajaran Panwascam dalam kampanye tersebut terdapat beberapa hal yang melanggar aturan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 58 ayat 2 huruf b yang berbunyi: Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.
Untuk menyikapi pelanggaran itu, maka Panwascam Babat memberikan surat peringatan tertulis Nomor: 001/K.JI-11.05/HK.05/X/2020 yang ditujukan kepada Tim Pendukung Pasangan Calon untuk ditindaklanjuti agar di kemudian hari melakukan kampanye memerhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Desy. KS
(SelviV)