Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Tiga Pekan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Lamongan Sampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Lamongan

Pasca Tiga Pekan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Lamongan Sampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Lamongan

Pasca Tiga Pekan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Lamongan Sampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Lamongan

Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menyampaikan saran perbaikan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan pada Jum'at (31/07/2025). Penyampaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan guna memastikan kualitas dan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam saran tertulis yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Lamongan menyoroti beberapa temuan di lapangan, di antaranya masih adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum dihapus, serta sejumlah elemen data pemilih yang perlu dilakukan perubahan, seperti elemen tempat tinggal.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU Kabupaten Lamongan dengan pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa, serta unsur Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), guna memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lamongan, Yulianti, menyampaikan bahwa saran ini merupakan hasil dari pengawasan uji petik yang dilakukan di kelurahan/desa di Kabupaten Lamongan pada bulan juli 2025. “Kami berharap KPU Kabupaten Lamongan dapat menindaklanjuti saran ini agar daftar pemilih yang disusun benar-benar valid, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan selama ini, namun tetap menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka menciptakan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.

Penyampaian saran ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya pencegahan potensi permasalahan data pemilih di kemudian hari.

S.Lat