Lompat ke isi utama

Berita

PELAKSANAAN UJI PETIK PENGAWASAN COKLIT, STIKER COKLIT TIDAK TERTULIS NOMOR TPS. MAU COBLOS DIMANA?

PELAKSANAAN UJI PETIK PENGAWASAN COKLIT

PELAKSANAAN UJI PETIK PENGAWASAN COKLIT DI DESA WUDI DAN KEDUNGBANJAR KECAMATAN SAMBENG

Bawaslu Kabupaten Lamongan, 12/7/2024. Kecamatan Sambeng.

Bawaslu Kabupaten Lamongan, melaksanakan uji petik pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Pemilihan lokasi ini adalah wilayah rawan dan wilayah terluar, dipilih 2 Desa di Kecamatan Sambeng. Yaitu Desa Wudi dan Desa Kedungbanjar Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.

Pelaksanaan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024. Akses Desa yang berjarak 15Km dari Kantor Kecamatan Sambeng sangat sulit untuk dilalui kendaran roda 4, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Anwar Noris), Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan (Toni Wijaya), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan (Yulianti) dengan menggunakan kendaraan roda 2 menuju 2 desa tersebut. Jalan terjal dan bebatuan tidak menyurutkan kegiatan Pengawasan Uji Petik Pengawasan Coklit kali ini, perjalanan yang dikawal oleh Panwascam, PKD, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan. Ditemani oleh PPK, PPS, dan Pantarlih untuk menuju kedua desa tersebut.

Pada proses Pengawasan Coklit, pada uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) masih ditemukannya Stiker untuk kolom nomor TPS yang tidak terisi atau kosong pada rumah yang ditempel stiker coklit oleh Pantarlih, Hal itu dilakukan pada hasil uji petik dari 5 rumah yang ada di Desa Kedungbanjar Kecamatan Sambeng dan ditemukan 3 rumah tidak diisi nomor TPS pada stiker coklit, dan 6 rumah yang berada di Desa Wudi Kecamatan Sambeng dan ditemukan 3 rumah tidak diisi nomor TPS pada stiker coklit.

Pada kesempatan tersebut juga ada Pantarlih dari kedua desa yang didampingi oleh PPK Kecamatan Sambeng dan PPS dari kedua desa tersebut. Anwar Noris Menyampaikan "Masih banyak terjadi kekeliruan terhadap Pantarlih yang tidak menuliskan nomor TPS pada proses Coklit yang dilakukan Pantarlih dikedua Desa ini, yaitu Desa Kedungbanjar dan Desa Wudi Kecamatan Sambeng, Noris juga menjelaskan bahwa Tahapan Coklit kali ini harapannya PKD harus tetap terus mengawasi pelaksanaan coklit dan harus selalu menyisir setiap rumah untuk memastikan bahwasanya coklit dilaksanakan  sesuai prosedur, agar hak pilih warga di Desa ini dapat dilaksanakan". Ungkap Anwar Noris.

Sementara itu juga Yulianti Koordinator Divisi Pencegaha, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lamongan meminta kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa supaya memberikan surat Saran Perbaikan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal ini. "Panwascam dan PKD harus memberikan Saran Perbaikan pada PPK dan PPS terkait hal ini, supaya tidak terjadi kesalahan pada coklit dihari-hari berikutnya". Jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Yulianti juga menyampaikan arahan "Panwascam untuk selalu mengintruksikan PKD suapaya tetap mengawasi pelaksanaan coklit sampai pada tanggal 24 Juli 2024, Panwascam lebih bersinergi dengan PPK, jaga komunikasi yang baik dengan PPK, PPS dan Pantarlih. dan pastikan pelaksanaan coklit sesuai prosedur". Tuturnya.

Penulis dan Foto : Agn119

Tag
#BAWASLULAMONGAN