PELANGGARAN APK CALON PESERTA PEMILU PANTAS MENDAPATKAN SANKSI SOSIAL
|
Rofiudin Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah singgung soal pemasangan APK saat jadi narasumber dalam Ngabuburit Online Bawaslu Jatim (6/5).
Dalam sesi pertanyaan, salah satu peserta menanyakan mengenai diperbolehkan atau tidak menyebut nama Partai dalam muatan berita, Ia memperbolehkan dan memberikan contoh mengenai pelanggaran APK,
“Dalam konteks kita punya data yang kuat, terkait pelanggaran APK yaitu di dalamnya ada list partai A, B, C, D, E maka sah-sah saja menyebut Partai-Partai yang melanggar tersebut”.
“Secara substansi ini merupakan pendidikan kepada masyarakat, kepada partainya bahwa bagi yang melanggar itu, ada resiko untuk kemudian dipublikasi, sehingga kemudian ada sanksi sosialnya, dengan catatan bahwa data kita sudah sangat kuat”. Lanjutnya.
Sehingga diperbolehkan menyebut nama partai bila melakukan pelanggaran APK pada pilkada yang akan datang, bila memiliki data-data lengkap, sebagai sanksi sosial pada partai dan sebagai informasi pada masyarakat.
(SelviV)