Lompat ke isi utama

Berita

Pelapor Dapat Perlindungan, Masyarakat Tak Perlu Takut Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Aang Kunaifi, S.H., M.H., Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur meminta kepada peserta SKPP dan masyarakat agar tak takut laporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang akan digelar serentak di Indoesia tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan saat Ia menjadi Narasumber dalam Webkusi SKPP Daring 2020 sesi II (4/6) dengan peserta dari Lamongan dan Tuban, Ia juga mengungkap bahwa disetiap daerah memang mempunyai situasi konflik, masalah dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga timbul ketakutan pada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran katena tesiko-resiko yang mungkin timbul setelah pelaporan.

“Daerah-daerah tertentu itu menjadi perhatian karena memang karakteristik / kebiasaan warga sekitar juga keras, sehingga Bawaslu di tingkat pusat, setidaknya telah berkolaborasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tapi Bawaslu diluar konteks itu punya kewajiban untuk merahasiakan identitas pelapor bila merasa itu akan akan mengganggu keamanan pelapor”.

Lalu bagaimana jika terdapat kebocoran informasi yang kemungkinan dari pihak luar Bawaslu?

Pria kelahiran Lamongan itu menjelaskan langkah perlindungan yang dilakukan Bawaslu, “Bawaslu Bisa mengajukan kepada Lembaga tersebut untuk perlindungan saksi dan korban, contohnya Pemilu tahun 2018 kemarin, karena terlapor memiliki jaringan luas sehingga tau mengenai pelapor, nah kemudian Bawaslu memberikan tempat tinggal, baik tidak hanya pelapornya tapi juga keluarganyapun akan dilakukan perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatannya”.

Jadi itulah mekanisme perlindungan pelapor juga saksi yang dilakukan Bawaslu demi keamanan pelapor dan saksinya.

(SelviV)

Tag
Berita