PENERIMAAN & PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
|
Bawaslu Kabupaten Lamongan pada 14 September 2020 melakukan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hasil dari Rekapitulasi tersebut, menghasilkan sebanyak 1.043.691 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri dari 516.529 Pemilih Laki-laki dan 527.162 Pemilih Perempuan.
Sesuai lampiran PKPU 5 Tahun 2020, pada tanggal 14 september 2020 sampai dengan 18 September 2020 adalah tahapan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. Pada tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020 merupakan tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Sesuai dengan tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan secara tidak langsung terhadap penerimaan DPS oleh PPS dan pengumuman DPS oleh PPS. Dalam Pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Lamongan menganalisis Laporan dari Panwas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Lamongan yang telah disampaikan sampai dengan tanggal 19 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Dari Pengawasan tersebut diperoleh hasil sebagaimana berikut:
- PENERIMAAN DPS OLEH PPS
Bawaslu Kabupaten Lamongan telah menganalisis laporan dari Panwas Kelurahan/Desa bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) diterima oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari KPU Kabupaten Lamongan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 19 September 2020. Sebagai berikut:
- 416 Kelurahan/Desa (PPS) menerima salinan DPS pukul 01.30 Wib – 12.00 Wib.
- 58 Kelurahan/Desa (PPS) menerima salinan DPS pukul 13.00 Wib – 16.15 Wib.
Adapun salinan DPS sebanyak 3 (tiga) Rangkap per-Kelurahan/Desa.
Berdasarkan Hasil Pengawasan di atas, telah terjadi keterlambatan penerimaan DPS oleh PPS.
- PENGUMUMAN DPS OLEH PPS
Bawaslu Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan melalui Panwas Kelurahan/Desa terhadap Pengumuman DPS yang ditempelkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun PPS yang mengumumkan DPS pada tanggal 19 September 2020 sampai dengan pukul 24.00 WIB. sebanyak 474 Desa di 27 Kecamatan. Terinci sebagai berikut:
- 320 Kelurahan/Desa diumumkan/ditempelkan DPS oleh PPS pada pukul 02.00 Wib – 13.00 Wib.
- 154 Kelurahan/Desa diumumkan/ditempelkan DPS oleh PPS pada pukul 13.00 Wib – 21.32 Wib
Adapun berdasarkan laporan Panwas Kelurahan/Desa untuk lokasi pengumuman DPS yakni di Balai Desa,Lokasi yang akan digunakan sebagai TPS, dan juga ada yang diumumkan di Warung milik Warga.