PENERTIBAN APK/APS KECAMATAN MODO, AFIF: APK INI TIDAK DIMUSNAHKAN
|
Modo Humas Panwascammodo – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Modo bersama Forkompincam, Pagi ini (25/9/2020) melakukan penertiban dan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pinggir jalan.
Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Panitia Pengawas Pemilu gerak cepat melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).
Ketua Panwaslu Kecamatan Modo Afif Mubarok, mengatakan Pagi ini bersama Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Jajaran Forkompincam Kecamatan Modo melakukan penertiban APK secara serentak.
Giat penertiban dilakukan di 17 Desa se-Kecamatan Modo, Penertiban dilakukan dengan mencopot seluruh APK yang bertebaran di pinggir jalan. Selain itu juga di beberapa lokasi yang dilarang dan telah diatur di PKPU 4 Tahun 2017.
Afif Mubarok menyampaikan, “APK yang ditertibkan akan diamankan ke kantor pengawas baik di tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan, APK ini tidak dimusnahkan dan boleh dipasang lagi oleh tim sukses paslon sesuai dengan tempat dan lokasi yang ditentukan KPU.”
*pawascamModo
Editor: (SelviV)