PENGAWASAN IKLAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL
|
Lamongan, 18 Maret 2019
BAWASLU mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Melalui Media Sosial di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan dengan pemateri Ika Ningtyas Jurnalis Tempo dan Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas MH. Fathur Rohman.
Menurut data survey yang disampaikan Ningtyas “Penggunaan media daring paling banyak berumur 25 tahun-34 tahun, di tempat kedua 18 tahun-24 tahun dan disusul umur 13 tahun-17 tahun. Sehingga BAWASLU dan KPU harus mamanfaatkan perkembangan komunikasi tersebut dalam pengawasan dan kampanye Pemilu 2019”.
MH. Fathur Rohman menyetujui penyampaian Ningtyas namun KPU RI belum memfasilitasi sampai ke rana media daring. “Alat Kampanye Tambahan media sosial yang atur dalam SK KPU RI hanyalah media sosial berupa media cetak, radio dan televisi. Kemungkinan KPU mempunyai pertimbangan khusus mengenai hal tersebut. Dari KPU Kabupaten Lamongan sudah membuka kesempatan kampanye lewat akun media daring bagi Peserta Pemilu namun kurang dimaksimalkan oleh Peserta Pemilu”. Tanggapan Perwakilan KPU.
Sebagai penutup rapat, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa Penyelenggara dan Pengawas harus mengikuti perkembangan jaman agar mampu survive dalam menyelenggarakan tugas. sebagai badan pengawas pemilu dengan semakin banyak alat peraga kampanye ditambah iklan kampanye lewat media sosial maka tingkat kewaspadaan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran pemilu harus ditingkatkan.