Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Bagi CPNS dan Jajaran Sekretariat: Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

Peningkatan Kapasitas Bagi CPNS dan Jajaran Sekretariat: Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

Peningkatan Kapasitas Bagi CPNS dan Jajaran Sekretariat: Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

Lamongan - Bawaslu Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Orientasi bagi tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  yang telah resmi bergabung sejak 2 Juni 2025, yaitu:

  • Mashofi Maulana, Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama
  • Sheila Fatanihza Safitri, Analis Anggaran Ahli Pertama
  • Wahyu Suryani, Analis Hukum Ahli Pertama, serta jajaran staf sekretariat PNS dan PPNPNS. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Peningkatan Kapasitas dan Orientasi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat, Agus Prijambodo S.H., dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, S.H. Dalam penyampaiannya, Agus Prijambodo menekankan pentingnya pemahaman terkait pemetaan jabatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lamongan. Menurutnya, pemetaan jabatan yang terstruktur akan mendorong efektivitas pelaksanaan tugas, meningkatkan sinergi antar pegawai, serta memperjelas alur kerja dan tanggung jawab masing-masing individu dalam organisasi.

Setiap pegawai harus memahami posisi dan tugasnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pemetaan jabatan menjadi kunci dalam menciptakan sistem kerja yang efisien dan terarah," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu. Ia menegaskan bahwa disiplin, etika kerja, dan profesionalisme harus menjadi budaya kerja sehari-hari. Tata tertib bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi cerminan komitmen kita bersama dalam menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya publik," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan secara detail mengenai pelaksanaan jam kerja pegawai Bawaslu Kabupaten Lamongan yang mengacu pada sistem lima hari kerja, dimulai dari hari Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif selama 40 jam per minggu, menyesuaikan dengan waktu setempat.

"Kedisiplinan dalam mematuhi jam kerja menjadi bagian dari integritas pegawai. Kami berharap semua pegawai memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Tak hanya itu, Agus juga mengingatkan kembali terkait kewajiban dan larangan pegawai, khususnya dalam mengikuti upacara bendera pada setiap peringatan hari besar nasional. Menurutnya, upacara bendera bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam membangun jiwa nasionalisme dan kebersamaan di lingkungan kerja.

"Mengikuti upacara adalah kewajiban yang harus kita jalankan dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada bangsa dan negara," tuturnya.

Agus juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam penggunaan pakaian dinas dan identitas pegawai sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012. Setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas yang dilengkapi logo dan pataka Bawaslu serta menggunakan tanda pengenal setiap hari kerja

Agn119