Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020, Dr. Faizin: Hukum Pilkada Berbeda Dengan Hukum Umum
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan acara Rapat Koordinasi Mengenai Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Bagi 19 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (20/2) Di Kantor Bawaslu Malang, acara tersebut dibuka dengan penjelasan mengenai hukum dalam pemilihan kepala daerah oleh Dr. Faizin Sulistio dari Departemen Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Menurut penuturan dari Dr. Faizin bahwa hukum dalam pilkada berbeda dengan hukum secara umum, baik dari segi waktu proses penanganan, kepastian hukum, prosedur dan lain sebagaianya,
“Hukum dalam pilkada berbeda dengan hukum secara umum, hukum pidana dalam pilkada memiliki waktu yang lebih singkat dalam proses penanganannya dari pada hukum pidana secara umum. Hukum pidana Pilkada lebih mengedepankan kepastian hukum, oleh karena itu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus bisa bekerja secara cerdas, cermat, dan cepat dalam menjalankan tugasnya dalam penanganan hukum pidana di pilkada yang secara prosedur penanganannya memiliki limit waktu yang sangat pendek”. Tutur Dr. Faizin.
Selain Dr. faizin, dalam rapat tersebut juga terdapat narasumber lain yaitu Muh. Ikhwanudin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ia menambahi mengenai penanganan pelanggaran Pilkada yang berbeda dengan hukum secara umum dikarenakan dalam menangani pelanggaran Pilkada berpegang pada SOP,
“Pegangan Bawaslu dalam menangani penanganan pelangaran adalah SOP, SOP merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh jajaran Bawaslu untuk menjadi tongkat pegangan dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran, Jika dalam menjalankan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP maka akan menghasilkan hasil kinerja yang tidak sesuai prosedur dan rentan terjadi permasalahan”. Jelas Kordiv PP tersebut.
Muh Ikhwanudin juga menyuruh Bawaslu Kabupeten/Kota untuk mempresentasikan SOP yang telah dibuat dan kemudian dibahas secara bersama-sama untuk mengidentifikasi tahap pertahap dan juga menyamakan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran. (hbb)edt.(SelviV)