Lompat ke isi utama

Berita

Persyaratan Dukungan DPD Terbukti Palsu? Ini Sanksinya

Lamongan _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamongan ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 pada 20 s.d 22 Januari 2023 yang diasakan oleh Provinsi Jawa Timur.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu Jatim lakukan pematangan strategi pengawasan dan pemetaan potensi kerawanan dengan peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jatim.

Agus Priambodo Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Lamongan mengungkap isi pembahasan rapat diantaranya adalah dukungan palsu bakal calon anggota DPD yang terjadi kabupaten/kota harus dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar nama-nama yang tercatut atau dukungan palsu dikeluarkan dari daftar dukungan.

Sedangkan Amin Wahyudin Penanggungjawab Tim Pengawasan Bawaslu Lamongan mengingatkan seluruh bakal calon anggota DPD agar tidak mencurangi data dukungan.

"Bila ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang disengaja digandakan maka ada konsekuensi pengurangan jumlah dukungan" ungkapnya.

hal itu tercantum pada Ayat (3) Pasal 11 Bagian Ke 2 Syarat Pemilih Pendukung PKPU No. 10 Tahun 2022 bahwa Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

_Selvi

Tag
Berita