PESERTA PEMILU BANDEL PASANG APK MELANGGAR, PANWAS HARUS LEBIH AKTIF
|
Lamongan, 11 Maret 2019.
Berdasarkan rapat disimpulkan 16 (Enam Belas) Kecamatan di Lamongan keluhkan pemasangan APK melanggar dari Peserta Pemilu. Dalam Rapat Koordinasi Proses Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 bersama seluruh perwakilan panwas dari Kecamatan se-Lamongan di Hotel Mahkota yang di buka langsung oleh Miftahul Badar Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Terdapat laporan lisan oleh Relawan Pasangan Calon mengenai perusakan APK namun mereka enggan untuk melaporkan secara resmi. Panwascam tidak bisa menindak karena informasi belum jelas Pelakunya. Selain itu Rakor tersebut terdapat beberapa kendala penanganan pelanggaran antara lain: pelaporan lisan, pemasangan APK melanggar secara sengaja setelah ditertibkan dan penyebaran BK (Bahan Kampanye) misterius.
Amin Wahyudin Koordinator Devisi Penindakan menghimbau seluruh perwakilan devisi HPP Panwas Kecamatan yang hadir “menjadi Pengawas Aktif bukan Pengawas Pasif, tidak harus menunggu laporan namun saat ada informasi awal dugaan pelanggaran maka harus ditelusuri dan diplenokan, sebagaimana aturan yang berlaku”.