Lompat ke isi utama

Berita

PESERTA RAPAT PLENO TERBUKA PENGUNDIAN NOMOR URUT DI BATASI, BAWASLU LAMONGAN PERKETAT PENGAWASAN

Bawaslu Kabupaten Lamongan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai serta Penandatangan Pakta Integritas Protokol Kesehatan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 guna melakukan pengawasan langsung pada proses pelaksanaan tahapan, Kamis (24/09/2020).

dimulai pukul 10.00 WIB, acara itu sempat mengalami perubahan teknis sehari sebelum pelaksanaannya, berdasarkan informasi yang diterima perubahan itu meliputi jumlah undangan yang dapat hadir di tempat pengundian yaitu Sport Center Lamongan (SCL).

hal itu dibenarkan oleh M. Nadhim Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan yang juga sebagai terundang bersama Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar, "Perubahan tersebut berdasarkan informasi yang kami terima, disebabkan oleh terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020; yang mana disebutkan dalam ketentuan huruf a, Pasal 55".

Aturan itu jelas menyebutkan bahwa; KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut: hanya dihadiri oleh Pasangan Calon; 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

"jadi kami dari pengawas hanya diperkenankan masuk 2 orang pimpinan dan pengawas lain diimbau mengawasi melalui live streaming" lanjut Nadhim.

selain perubahan mengenai peserta rapat, dalam acara itu juga terdapat perubahan lagi yaitu digantinya fishball dengan kertas lot saat pengambilan nomor oleh masing masing Calon Wakil Bupati guna menentukan siapa yang akan mengambil terlebih dahulu nomor urut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan oleh Calon Bupati.

Bukan karna aturan, namun Miftahu Badar yang saat itu melakukan pemeriksaan langsung terlebih dahulu terhadap fishball, sebelum digunakan sebagai media pengambilan nomor oleh Calon Wakil Bupati dilakukan, mendapati ternyata fishball yang digunakan dalam acara ini adalah bola tenis meja yang ditempeli nomor pada sisi luar masing masing bola sehingga dapat terlihat jelas nomor yang akan diambil.

Pemeriksaan Fishball yang akan digunakan

Bawaslu bertindak cepat, Ia menerangkan, "Karena fishball tak dapat digunakan, Sehingga Bawaslu menyarankan agar hal ini disampaikan dan dirundingkan bersama Petugas Penghubung (L.O) masing-masing pasangan calon. Dari saran itu akhirnya disepakati untuk mengganti fishball dengan angka yang ditulis dalam kertas dan digulung (red;Lot), agar nomor yang diambil oleh masing masing cawabup tak terlihat"

sebagai informasi, pengambilan nomor urut oleh Cawabub diulang hingga 2 kali karena masih terdapat kesalahan dalam penulisan lot, setelah dilakukan proses pengambilan fishball/lot ulang oleh masing masing Cawabup, telah diketahui bahwa Cawabup Astiti mendapatkan lot dengan nomor 4 Cawabup Sa’im mendapatkan lot dengan Nomor 3 dan Cawabup Abdul Rouf mendapatkan lot dengan nomor 5. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi sebelumnya, bahwa pengambilan Fishball/lot dengan nomor terkecil akan diberikan kesempatan mengambil lot undian pertama dan lot dengan nomor terbesar diberikan kesempatan paling akhir.

*JHON, (SelviV)

Tag
Berita