PESTA DEMOKRASI, BISAKAH KEPALA DAN PERANGKAT DESA NETRAL???
|
Babat - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 berlangsung pada 9 Desember 2020. Dalam waktu yang tinggal beberapa bulan dan hari itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Ad-Hoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan supervisi ke Desa/Kelurahan setempat dalam membumikan dan mengawal netralitas kepala desa dan perangkat desa.
“Supervisi ini harus dilakukan untuk memberikan imbauan secara langsung terhadap Kepala Desa dalam menjaga netralitas, agar tidak menjadi dominasi dan pengaruh masyarakat dalam hak pilih sehingga masyarakat tidak ada tendensi/tekanan sedikitpun sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Bagi Kepala Desa Pasal 51 Bagi Perangkat Desa” Ucap Afif Maftuh selaku Ketua/Koordiv OSDM, (18/09/2020).
“Imbauan yang dilakukan secara langsung seperti ini, semoga bisa memberikan sebuah perubahan sikap juga tindakan setelah ada langkah imbauan yang dilayangkan melalui Surat yang dikeluarkan oleh Panwascam”. tambahnya
Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi salah satu tonggak Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 bisa berjalan sesuai landasan “LUBER JURDIL”.
(Desy)
Editor: (Selvi)