Pilkada Lanjutan, Toni Wijaya Konfirmasi Pengaktifan Kembali Panwaslu Ad-Hoc Lamongan
|
Terhitung sejak April 2020, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa di Non Aktifkan sementara, dikarenakan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat Pandemi Covid-19.
Akhirnya Kemarin (12/6), KPU RI menerbitkan PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 guna melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat terhenti.
Sehubungan dengan itu, Bawaslu RI juga menerbitkan surat edaran pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (12/6), didalamnya terdapat penyampaian agar Panwaslu Ad-Hoc diaktifkan kembali sebelum tanggal 15 Juni 2020.
Menanggapi surat edaran Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Lamongan memutuskan untuk mengaktifkan Panwaslu Ad-Hoc mulai hari ini (14/6), sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan yang ditetapkan di Lamongan pada 13 Juni 2020.
Toni Wijaya Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Lamongan mengonfirmasi perihal pengaktifan kembali Pengawas Adhoc guna pilkada lanjutan 9 Desember mendatang,
“Taggal 12 Juni KPU RI sudah menerbitkan PKPU 5 Tahun 2020, dan Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, yangmana Bawaslu Kabupaten Lamongan juga sudah menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut dengan mengaktifkan kembali Panwas Ad-Hoc, secara otomatis keberadaan Panwas Ad-Hoc juga bisa melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 kembali,” jelas Toni.
“Dengan adanya SK dari Bawaslu Kabupaten Lamongan, Panwas Ad-Hoc, Kesekretariatan dan Staf baik PNS maupun Non PNS juga kembali aktif, begitu juga dengan Panwas Kelurahan Atau Desa mulai tanggal 14 Juni sudah memiliki legalitas hukum untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang”. Lanjutnya saat di temui di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan.
(SelviV)