PPDP Tak Memenuhi Syarat Dapat Dijadikan Temuan Bawaslu, Ini Alasannya!
|
Lamongan - Bawaslu Lamongan mengawasi Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 agar sesuai dengan pedoman dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang tertuang pada Surat Dinas KPU Nomor 147/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 yang mengarahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 serta Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.
Berdasarkan seluruh aturan-aturan itu Ahmad Zudi Pimpinan Bawaslu Lamongan saat ditemui di Kantor Bawaslu Lamongan, Rabu (15/07/2020), mengungkap beberapa fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lamongan dalam pengawasan tahap ini,
"Yang pertama, dalam surat dinas KPU itu di sebutkan PPDP itukan minimal berumur 20 tahun dan maksimal 50 tahun," menunjukan aturan yang di berikan KPU dan dijadikan fokus pengawasan oleh Bawaslu Lamongan diurutan pertama.
"Selanjutnya memastikan KPU melakukan Publikasi atau KPU menempelkan pengumuman di Website atau di media komunikasi lainnya seperti papan pengumuman Kantor KPU atau Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan serta tempat-tempat lain yang mudah di jangkau atau diakses publik." lanjutnya.
"Ketiga, setelah Surat Nomor 487, KPU juga mengeluarkan Surat Nomor 554, berdasarkan surat itu KPU melakukan pelantikan, nah Pelantikan itu menjadi fokus pengawasan Bawaslu Lamongan, bila dilakukan offline harusnya di kelurahan masing-masing dengan mendelegasikan kewenangan pada ketua PPS." ungkapnya sambil menunjukan Surat KPU Nomor 554/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 Perihal Mekanisme Pelantikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan 2020.
Dari tiga fokus pengawasan PPDP tersebut Zudi menjelaskan sudah ada beberapa hal janggal, "Kami Bawaslu Lamongan mendapati, satu, ada nama-nama PPDP yang tidak sesuai ketentuan, paling banyak mengenai umur hampir disetiap Kecamatan ada kasus seperti ini dan Kedua, kami tidak mendapati pengumuman hasil tes PPDP di papan pengumuman KPU, Kantor Kecamatan dan Kelurahan."
Atas itu Bawaslu akan memastikan dan meminta keterangaan secara lengkap kepada KPU mengenai kejadian-kejadian itu, sedangkan untuk batas umur PPDP bila didapati benar tidak memenuhi syarat maka akan dijadikan temuan,
"Masalah umur ini, bila tak memenuhi syarat akan dinaikan drajatnya menjadi temuan, karena ini sudah diluar tahapan, bahwa perlu kita ketahui pembentukan PPDP awalnya tanggal 24 Juni sampai 14 Juli, na sekarang sudah 15 Juli, dan akan kita proses sesuai dengan aturan perundang-undangan Perbawaslu Nomor 14 terkait penanganan pelanggaran, sedangkan urusan nanti bagaimana rekomendasinya kita tunggu." tutup Zudi.
(SelviV)