PPK Direkrut 15 Januari 2020, KPU Lamongan Mendapat Surat Himbauan Dari Bawaslu
|
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran, pada tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan tahun 2020 dan menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum perihal pengawasan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020, M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubal Bawaslu Lamongan datangi Kantor KPU Lamongan, (14/01/20).
M. Nadhim datang membawa surat himbauan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lamongan melaksanakan proses rekrutmen PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan lainya, agar potensi pelanggaran dalam proses tersebut dapat dihindarkan.
"Kedatangan kami dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan, disana kami mendiskusikan beberapa hal yang berhubungan dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020, diantaranya yaitu jadwal pelaksanaannya, syarat-syarat dan periode jabatan dari PPK, PPS dan KPPS". jelas M. Nadhim.
Lebih lanjut Ia menjelaskan mengenai surat himbauan yang baru membahas mengenai pembentukan PPK,
“surat yang kami bawa baru himbauan dalam pelaksanaan proses rekrutmen PPK, karena menurut jadwal memang rekrutmen PPK adalah yang paling dekat yaitu 15 Januari 2020, sedangkan untuk PPS dan KPPS masih pada bulan Februari sampai dengan Maret 2020” lanjutnya.
KPU sendiri menyambut baik kedatangan salahsatu pimpinan Bawaslu tersebut, dan siap melaksanakan proses rekrutmen PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan lainya. (NSV)