Lompat ke isi utama

Berita

Raih 85.939 Dukungan Suara, Bawaslu Beri Catatan Keberatan Saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Bakal Pasangan Calon Perseorangan raih 85.939 dukungan suara dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan suara untuk maju mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lamongan tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Lamongan, (21/07/2020).

Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan itu, Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah melampaui syarat minimal dukungan yang harus dimiliki bakal calon perseorangan di Kabupaten Lamongan sebanyak 68.673 dukungan suara atau 6,5% dari 1.056.505 (jumlah Daftar Pemilih Tetap terakhir).

Namun Acara Rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut tak semulus hasil yang diraih, dalam prosesnya M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan yang berperan sebagai Pengawas dalam pleno mengungkap, "Dalam Pleno itu, masih terdapat catatan keberatan dari kami terutama saat rekapitulasi di Kecamatan Maduran dan Sambeng."

https://www.instagram.com/p/CC7XUETpHPe/?utm_source=ig_web_copy_link

"Khususnya kalau di Maduran terkait kesalahan data berita acara, ada kesalahan pada BA.6 KWK dan diganti di luar pleno tingkat Kecamatan, jadi ada dua BA.6 KWK, hingga rekapitulasi hasil dari Maduran dilakukan paling belakang dan akhirnya dilakukan penarikan BA.6 KWK yang salah, diganti BA.6 KWK yang sesuai." Nadhim menjelaskan permasalahan di Kecamatan Maduran.

Sedangkan di Kecamatan Sambeng, keberatan di ajukan Bawaslu Lamongan berkaitan dengan dukungan suara yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), "Di Sambeng, terkait pendukung yang mengaku tidak mendukung dan tidak mengisi Lampiran Model BA.5 KWK itu di MS kan, lalu kita kita memberikan kesaksian tertulis dari PKD sehingga akhirnya status dukungan suara menjadi TMS." ungkap Nadhim.

Meski begitu ia mengungkapkan dengan hasil yang diraih Bakal Pasangan Calon Perseorangan itu telah memenuhi syarat, "Lolos dan nanti sudah bisa digunakan sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 ini." tutup pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sekaran itu.

(SelviV)

Tag
Berita