Satu orang tercatut 3 Parpol, kok bisa?
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Lamongan telah membentuk Posko Aduan Masyarakat (PAM) sejak 16 hari yang lalu, tepatnya pada 15 Agustus 2022.
sampai hari ini Bawaslu Lamongan menerima 4 Aduan, 2 pengadu yang mengadu secara offline ke kantor Bawaslu Lamongan dan 2 orang melakukan Aduan secara online melalui form online.
pada satu aduan offline dan dua aduan online, pengadu mengaku pada pihak Bawaslu Lamongan bahwa NIK nya tercatut dalam Parpol saat ia melakukan pemeriksaan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sedangkan satu aduan offline pada 29 Agustus 2022, pengadu mengaku tercatut dalam tiga partai politik saat diperiksa dalam Sipol.
"aduan ada 4 sejauh ini, 3 aduan tercatut dalam parpol padahal bukan anggota partai politik dan yang kemarin melakukan aduan pada tanggal 29 Agustus 2022 ini agak lain, karena ia tercatut dalam tiga partai politik sekaligus", ujar M. Nadhim Koordinator Pengawasan Bawaslu Lamongan.
sesuai dengan keterangan pihak tercatut, Nadhim juga menerangkan kronologi pencatutan satu nama tiga parpol itu, " jadi yang tercatut ini datang ke Bawaslu Lamongan melakukan aduan di siang hari, ia mengaku tercatut dalam tiga parpol, saat diperiksa kembali NIK terkait dalam Sipol oleh tim kami, ternyata benar pengadu tercatut dalam tiga parpol". jelasnya
"menurut pengakuan pengadu, ia memang pernah bergabung dalam salah satu parpol dan telah mengundurkan diri, namun namanya masih dicantumkan sebagai anggota parpol tersebut, sedangkan dua parpol lainnya murni pencatutan". lanjut Nadhim.
Lebih lanjut Aduan yang masuk ke Bawaslu Lamongan akan di teruskan ke KPU agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan pihak Bawaslu Lamongan (M. Nadhim) meminta pada masyarakat untuk segera memeriksa NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Sekali lagi kami mengingatkan pada masyarakat khususnya masyarakat Lamongan untuk segera memeriksa NIK di laman infopemilu, bila merasa bukan anggota parpol tapi dicatut menjadi anggota dan/atau pengurus parpol silahkan melakukan aduan kepada Bawaslu".
Sebagai informasi, Pengadu yang ingin mengadukan pencatutan data diri oleh partai politik hanya membutuhkan fotocopy KTP sebagai bukti dan mengisi form yang telah di siapkan oleh Bawaslu.
NSV