Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja Yang Tidak Boleh Dilibatkan Dalam Kampanye???

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan membagikan postingan Instagram mengenai "Siapa saja yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye", hal ini dilakukan agar masyarakat tau dan mengerti mengenai siapa-siapa saja yang dilarang mengikuti kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 26 Sebtember 2020 kemarin dan akan berahir pada 5 Desember 2020.

https://www.instagram.com/p/CGWjzL7pVET/?utm_source=ig_web_copy_link

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan,  Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

selanjutnya adalah larangan melibatkan Anak-anak dala kegiatan Kampanye, hal ini Berdasarkan Pasal 15 UU 35 tahun 2014 pada huruf a yang berbunyi; Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Khusus untuk kegiatan kampanye tatap muka secara langsung Balita, anak-anak, Ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia. Berdasarkan Pasal 88E ayat 1 PKPU 13 Tahun 2020.

Tag
Berita