Suhandoyo-Astuti Suwarni ajukan PHP MK, Bawaslu Lamongan Lakukan Persiapan
|
Dengan Selisih 39.487 suara dan klaim telah terjadi pelanggaran yang merugikan pihaknya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020, pasangan calon nomor urut 01 Suhandoyo dan Astuti Suwarni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya pada tanggal 20 Desember 2020.
Seperti yang diketahui, pada penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten lamongan dengan nomor 1725/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/XII/2020 pada Kamis (17/12/2020) lalu di grand mahkota hotel lamongan menerangkan bahwa Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf memperoleh suara dengan jumlah 336.154 dan menjadi paslon dengan perolehan suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 sedangkan Paslon nomor urut 01 Suhandoyo dan Astuti Suwarni berada di posisi dua dengan perolehan suara sebanyak 296.667.
Paslon dengan jargon Kompak itu meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Melihat hal itu Bawaslu Lamongan terpantau telah melakukan persiapan bahkan sejak belum diterbitkannya pengajuan PHP oleh pasangan calon nomor urut 01 Suhandoyo dan Astuti Suwarni, “Sebelumnya kami sudah diperintahkan seluruh jajaran pengawas untuk bersiap-siap dengan kemungkinan PHP dan undangan sidang di MK, jadi melihat hal ini kami sudah tidak terlalu kaget, karena kami telah melakukan perkiraan sebelumnya” jelas Miftahul Badar Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan (23/12/2020).
Sebagai informasi, Bawaslu Lamongan telah melakukan pembekalan persiapan PHP pada jajaranya jauh sebelum pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dilakukan pada 9 Desember 2020 agar jauh lebih siap saat sewaktu-waktu dimintai keterangan.