Tahapan Pencalonan, Bawaslu beri Imbauan Kepada KPU
|
Pada hari Kamis (13/02), Bawaslu Kabupaten Lamongan memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Lamongan (13/2), Imbuan tersebut terkait tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020. Surat tersebut disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lamongan oleh Koordinator Divisi Pengawasan M. Nadhim Kepada Ketua KPU Kabupaten Lamongan Makhrus Ali.
Setelah kami mencermati ketentuan pidana UU Pilkada dalam tahapan pencalonan ini kami menemukan adanya potensi pidana yang (dapat) menjerat orang per-orang, lembaga, maupun kelompok /Partai Politik, adanya Potensi potensi itu kita sampaikan dalam bentuk imbauan kepada pihak terkait yang salah satunya dalam bentuk surat Imbauan kepada KPU Kabupaten/kota kali ini. Ucap nadhim.
Nadim juga menyampaikan, bahwa ancaman pidana denda dalam tahapan pencalonan ini tertinggi dibandingkan dengan tahapan lainnya. “Ancaman pidana penjara maupun pidana denda dalam tahapan pencalonan ini termasuk yang tertinggi, yaitu ancaman pidananya mencapai 96 Bulan untuk pidana penjara dan untuk pidana denda mencapai 50 Milyar, hal tersebut seperti kami temukan dalam Pasal 180, Ayat (2), yang menerangkan tentang seseorang karena jabatannya melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan” Sambung Nadhim.
Point lainnya dalam surat tersebut kami tegaskan tentang adanya unsur pidana dengan subjek hukum penyebutan khusus, seperti dalam pasal Pasal 185B, Pasal 186, Ayat (1), dan Ayat (2). Di pasal pasal tersebut khusus menyebut Subjek hukum KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Ancaman Pidan Penjara Maupun Pidana Denda dalam pasal pasal tersebut juga tidak kalah dengan pasal 180 Ayat (2) yang kami uraikan diatas. Tambah nadhim.
Selain menyampaikan surat imbauan, kedatangan kami kali ini juga dalam rangka berkoordinasi tentang tapan tahapan lainnya yang sedang berjalan. Pungkas Nadhim.
Seperti dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;. Tahapan Pencalonan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur Perseorangan dimulai pada tanggal 19 Februari 2020, kemudian Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 16 Juni 2020, selanjutnya Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 08 Juli 2020. Sedari itu, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Penindakan serta Pencegahan adanya sengketa proses, Bawaslu Kabupaten Lamongan senantiasa pro aktif dalam setiap tahapan yang berjalan dan akan berjalan. Guna mewujudkan pemilukada yang Luber, Jurdil dan Berkualitas.