Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN PILKADA DITUNDA, BAWASLU LAMONGAN TETAP TERIMA LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020, Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, sebagai tindak lanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor:179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, guna memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah strategis penanganan pelanggaran dalam menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2020 .

Dalam SE itu, Bawaslu RI menginstruksikan beberapa hal, dimana Bawaslu tetap menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dengan prinsip-prinsip cepat, tepat, murah dan transparan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi.

Selain itu, Bawaslu memberikan petunjuk langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimana pengawas dapat menggunakan jaringan teknologi informasi dengan ketentuan Seluruh jajaran pengawas pemilihan wajib menginformasikan kepada mesyarakat terkait nomor kontak atau alamat email yang digunakan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dan Pemberitahuan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan dapat disampaikan melalui email dan/atau whatsapp atau alat komunikasi lainya.

Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, bila terjadi dugaan tindak pidana pada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan, maka penanganannya diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.

https://www.instagram.com/p/B-RPFzMhB_o/?utm_source=ig_web_copy_link Instagram: @bawaslu.lamongan

Dalam rangka melaksanakan surat edaran tersebut, Bawaslu Lamongan siap menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan pengawas baik laporan secara langsung dengan tetap melakukan standar pencegahan penyebaran COVID-19, maupun laporan secara tidak langsung atau melalui jejaring teknologi informasi yang disediakan Bawaslu Lamongan dengan mengisi Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dan dikirim melalui Email penindakan.bawaslulamongan@gmail.com atau  WhatsApp ke +62 857-8500-7778 (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bapak Amin Wahyudin).

HUMAS BAWASLU LAMONGAN

Tag
Berita