Tak Siap Bertugas, Bawaslu Temukan PPDP Pakai "Joki"
|
Lamongan - Bawaslu Lamongan kembali temukan permasalahan terkait PPDP, setelah mengonfirmasi sebelumnya terdapat PPDP tidak netral atau menyatakan mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kini Bawaslu mendapati ada pencoklitan yang tak dilakukan PPDP melainkan oleh orang lain atau Joki PPDP, (28/07/2020).
M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga angkat bicara mengonfirmasi masalah tersebut, "Bahwa kami beserta jajaran Panwascam Kembangbahu, Solokuro, Deket dan Karanggeneng menemukan dugaan pelanggaran, dimana ada PPDP yang diwakilkan atau ada joki PPDP, jadi PPDP mewakilkan tugas kepada ayahnya, kepada istrinya, kepada keluarganya untuk melakukan Coklit kepada pemilih di Kecamatan yang saya sebut tadi."
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Poin 25 yang menyebutkan; Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. Hingga apa yang dilakukan PPDP dengan melimpahkan tugas kepada Joki merupakan hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan.
"Tindak lanjutnya akan didalami dan dikaji terlebih dahulu terkait bukti-buktinya oleh Divisi Penindakan Pelanggaran, konsekuensinya nanti bisa saja akan diberikan saran untuk melakukan Coklit ulang mumpung tahapannya masih berjalan, sedangkan saran perbaikan tertulis akan diberikan oleh Panwascam Kembangbahu, Solokuro, Deket dan Karanggeneng." Lanjut Nadhim menegaskan konsekuensi yang akan di terima bila dugaan tersebut benar.
(SelviV)