Tanggapi SE Bawaslu RI, M. Rois Tegaskan Panwascam Tak Diberhentikan
|
KPU terbitkan SK Nomor. 179/PL-02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor. 285/PL.02-SD/01/III/2020 Tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini giliran Bawaslu RI terbitkan Surat Edaran Nomor. 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, (24/3).
Sebagai satu kesatuan Lembaga Penyelenggara Pemilu Bawaslu juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam melindungi jajaranya dan seluruh masyarakat Indonesia, sebagai salah satu upayanya Bawaslu memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara aktifitas terhitung mulai hari ini (31/3) dan memberikan arahan juga petunjuk kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan pelaksana wewenang pengawasan lainnya yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Lamongan tepat pada hari pemberhentian aktifitas (31/3).
melakukan Video Conference dengan Panwascam dan Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Lamongan guna menjelaskan isi dari SE tersebut.
Sempat ditemui usai melakukan Koordinasi Virtual, Bapak M. Rois Koordinator Sekretariat Bawaslu Lamongan menuturkan, "Kami membahas terkait isi dari SE Bawaslu RI mengenai penundaan aktifitas Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu PNS maupun Non-PNS, dan Panwaslu Desa dan juga tentunya terkait hak dan kewajiban Panwascam dan PKD yang belum selesai di bulan Maret harus diselesaikan bulan April". pungkasnya.
"Kami juga menghimbau, dalam masa jeda, Panwascam dan Sekretariat Mengamankan Asset dan Dokumen, karena pada dasarnya Panwascam dan PKD tidak diberhentikan dari jabatan atau statusnya, hanya pemberhentian aktifitasnya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai batas pemberhentian, Ia tak bisa memastikan, "Belum ada jangka waktunya, karena ini terkait darurat wabah virus Corona atau COVID-19, maka tergantung berapa lama status darurat ini diberlakukan, nantinya akan ada petunjuk pencabutan status pemberhentian sementara oleh Bawaslu RI". jelasnya kepada tim Humas Bawaslu Lamongan. (SelviV)