TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN PROSES REKRUTMEN PKD? ADUKAN PADA KAMI!
|
Lamongan _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan buka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Lamongan dalam rangka Pemilu Serentak 2024.
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, tujuan dari PAM adalah mempermudah masyarakat untuk membuat aduan jika menemukan kecurangan terhadap proses Rekrutmen PKD Se-Kabupaten Lamongan. Selain itu PAM merupakan alat pantau dan penilaian terhadap kerja Panwaslu Kecamatan dalam proses rekrutmen PKD.
"PAM ini mempermudah masyarakat untuk melakukan aduan bila menemukan kecurangan proses rekrutmen," pungkas Badar.
Posko Aduan terdiri dari dua cara yaitu datang langsung ke akntor Bawaslu Lamongan di JL. Mastrip No. 44, Made, Kec. Lamongan - Lamongan atau melalui online dengan mengakses PAM-REKRUTMEN-PKD.
"PKD adalah garda depan pengawasan Pemilu. Karena itu kami berharap, melalui proses rekrutmen PKD ini dapat berjalan sesuai aturan dan diperoleh tenaga-tenaga yang benar-benar dapat diandalkan untuk mengemban tugas yang ada." Badar mengungkap harapannya.
Sebagai informasi, untuk melakukan aduan pada Bawaslu Lamongan diperlukan foto/fotocopy KTP dan bukti-bukti terkait pelanggaran yang menjadi pokok aduan.
_Selvi