TERIMA LAPORAN DPT GANDA, KPU LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL BERSAMA BAWASLU, TKN 01 DAN BPN 02
|
Lamongan, 17 Maret 2019
Dalam rangka menindaklanjuti temuan BPN 02 mengenai DPT ganda. KPU bersama BAWASLU, TKN 01 dan BPN 02 turun lapangan melakukan Verifikasi Faktual, tidakan tersebut merupakan rangkaian dari Acara Rapat Koordinasi Penarikan Sample Verifikasi Faktual Terhadap Temuan BPN 02 dalam Pemilu 2019 Kabupaten Lamongan.
Rapat tersebut mengambil 5 (lima) Kriteria yang ditentukan KPU yaitu: tanggal lahir 01 Januari, tanggal 01 Juni, tanggal 31 Desember, usia dibawah 17 tahun dan usia diatas 90 tahun. Masing-masing diambil 1 (satu) Sample dengan cara diundi.
Namun dalam Proses Verifikasi Faktual lapangan pada kategori dibawah umur 17 tahun ditemukan informasi awal terdapat pemilih yang sudah tidak berada di Lamongan tapi namanya masih terdapat di DPT, informasi awal tersebut berada di Dusun Ngelo Desa Menongo Kecamatan Sukodadi atas nama Sunarseh.
“Kami melakukan Verifiasi Faktual mendatangi Sample satu persatu, pengambilan sampelnya dengan cara diundi. Namun pada praktek lapangan di Kecamatan Sukodadi ada nama terdaftar DPT namun tidak ditemukan orangnya”. Jelas M. Nadhim Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lamongan.
“Nama tersebut memang masuk DPT pada 5 tahun yang lalu namun setelah Pemilu Pilpres sudah pindah tempat tinggal. Sunarsih dan Suaminya sudah di hapus dari DPT namun Kami dari Panwas tidak tahu kok bisa masuk menjadi Pemilih kembali, kemungkinan Petugas Coklit tidak melakukan Coklit sesuai Prosedur dengan door to door”. Klarifikasi dari Ketua Panwas Kecamatan Sukodadi.
Perwakilan Bawaslu meminta pada Panwas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Pelanggaran Pemilu seperti yang telah terjadi, dan memasukan nama-nama yang tidak dapat dibuktikan kefaktualanya kedalam daftar suara TMS (Tidak Memenuhi Syarat).