Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Puluh Persen Penduduk Lamongan tinggal di Rantau, Dispenduk akan Nonaktifkan nama nama mereka setelah Pemilu 2024 selesai digelar

Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan

Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M. pada hari Jum’at (02/02/2024)

Lamongan, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan Audiensi dengan Kepala Dispendukcapil Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M. pada hari Jum’at (02/02/2024) di Kantor Dinas Setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan Pergerakan Peristiwa Kependudukan serta Pemilih Potensial Non KTP-el di kabupaten Lamongan sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU Lamongan pada 20 Juni 2023 hingga Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Yulianti yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (PPH) Bawaslu Kabupaten Lamongan menyampaikan dua hal mendasar yaitu yang pertama terkait up-date data pergerakan pemilih potensial Non KTP-el, serta Progres data perekaman KTP-el terbaru. “Jadi maksud audiensi yang kami laksanakan ini ada dua, terkait data pemilih potensial non KTP-el dan progres perekaman pemilih non KTP-el terbaru, karena berdasarkan data yang kami terima sebelumnya dari dispendukcapil itu ada 18.858 Penduduk Lamongan yang sudah wajib KTP-el, namun progres perekamannya mulai bulan Juni - Desember 2023 baru 1.722 orang, masih sisa 17.129 penduduk wajib KTP-el yang masih belum melakukan perekaman, dan ini berbahaya mengingat pemungutan suara tinggal beberapa hari lagi. ucap Yuli.

Sebagaimana diketahui, KPU Menetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan sebanyak 1.044.776 Pemilih, dari penetapan tersebut diketahui bahwa jumlah pemilih potensial Non KTP-el yang masuk dalam DPT sebanyak 14.742 Pemilih. Secara Perundang-Undangan Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS antara lain meliputi, pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan. Itu sejalan dengan pokok ketentuan dalam pasal 348, ayat (1) huruf a, UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Menanggapi dua hal yang dimintakan penjelasan oleh Yulianti tersebut, Edwin menyampaikan bahwa masalah kependudukan di Kabupaten Lamongan ini klasik, dan ini terjadi di setiap Pemilu maupun Pemilihan yang terselenggara di Lamongan. “Persoalan Data Kependudukan di Kabupaten Lamongan ini Persoalan Klasik, Lamongan ini banyak warga yang merantau untuk berdagang, di Timika Papua saja itu ada sekitar 16 ribu orang, di Balikpapan itu ada sekitar 12 ribu orang dan banyak lainnya tersebar di seluruh Indonesia” ucap Edwin.

Data Penduduk Lamongan yang berada di rantau itu bisa tembus 30% dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU Lamongan, jadi semisal angka partisipasi pemilih dalam Pemilu maupun Pemilihan yang diselenggarakan di Kabupaten Lamongan itu bisa sampai 70% itu sudah luar biasa, karena 30% nya berada di rantau, dan mereka 99,9 % tidak akan pulang kecuali misalnya pemilihan Kepala Desa mereka baru pulang, itu berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, sambung Edwin.

Hal tersebut berimplikasi pada progres perekaman KTP-el di kabupaten Lamongan yang bisa dikatakan terendah se Indonesia, karena Penduduk Wajib KTP (WKTP) di Kabupaten Lamongan itu dipotret dari Kartu Keluarga (KK), namun banyak warga Lamongan yang berada di rantau, maka mereka tidak bisa mengurus KTP-el, maka melihat kebiasaan warga rantau itu biasanya saat hari raya idul Fitri itu pulang kampung (mudik), maka dari itu kami biasanya jemput bola dengan tetap melayani permohonan cetak KTP-el pada saat libur hari raya. Disamping itu untuk pemutakhiran data penduduk yang berada di rumah dan di rantau, kami berencana mengumpulkan seluruh Kepala Desa setelah Pemilu 2024 ini, kami akan verifikasi dan mutakhirkan Data Penduduk Lamongan lagi, untuk memilah mana penduduk yang berada atau tinggal di rumah, dan mana yang tinggal di rantau, nanti penduduk yang tinggal di rantau akan kami hidden atau flat-kan.

Jhon