Lompat ke isi utama

Berita

USAI PAPARKAN HASIL PENGAWASAN PILKADA LANJUTAN DAN PENGAKTIFAN PPK PPS , INI TINDAK LANJUT BAWASLU LAMONGAN

Bawaslu Lamongan melakukan pemaparan hasil pengawasan dalam Siaran Pers tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Dan Pengaktifan Kembali PPK Dan PPS Di Kabupaten Lamongan,  dengan pembicara M. Nadhim Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamongan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, Selasa (16/06/2020) Sore.

Dalam siaran itu, M. Nadhim menyatakan bahwa Bawaslu belum menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mengatur dan menetapkan Pelaksanaan Pemilihan-Lanjutan pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Lamongan, Surat Keputusan KPU Kabupaten Lamongan yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor: 62/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 24 Maret 2020, juga berdasarkan pengawasan PPK dan PPS yang belum menerima SK Pengaktifan kembali meski sudah mendengar bahwa ada pengaktifan kembali.

https://lamongan.bawaslu.go.id/?p=3422

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lamongan tersebut, M. Nadhim mewakili Bawaslu Lamongan  menyampaikan Tindak Lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan, sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dan mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Lamongan terkait SK KPU Kabupaten Lamongan yang mengatur dan menetapkan:
    • Pelaksanaan Pemilihan-Lanjutan di Kabupaten Lamongan
    • Pencabutan Penundaan Pemilihan di Kabupaten Lamongan
  2. Memastikan bahwa KPU Kabupaten Lamongan telah: menetapkan Pelaksanaan Pemilihan-Lanjutan dan mencabut Penundaan Pemilihan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan
  3. Memastikan bahwa KPU Kabupaten Lamongan telah: menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tentang Pengaktifan Kembali PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Se-Kabupaten Lamongan;
  4. Memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lamongan agar segera melaksanakan amanat Keputusan KPU RI nomor 258 dan Surat Dinas KPU RI nomor 441, sebelum menjadi Pelanggaran Administratif Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut simak Siaran Pers Bawaslu Kabupaten Lamongan di Youtube Channel BALA TV

Tag
Berita