VERIFIKASI FAKTUAL SEGERA DILAKSANAKAN, BAWASLU RI WASPADAI PENYEBARAN VIRUS CORONA
|
Menurut Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Yang Termuat Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Pada Tanggal 26 Maret 2020 – 15 April 2020 KPU akan melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Melalui PPS dan Petugas Verifikasi.
Selain PPS dan Petugas Verifikasi, Tentu proses ini melibatkan Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan melekat pada lokasi yang diidentifikasi rawan dan melakukan audit kehadiran verifikator.
Namun seperti yang diketahui, sampai saat ini perkembangan kasus Corona belum juga membaik, dikutip dari situs resmi pemerintah www.covid19.go.id pada 20 maret 2020 pukul 13.43 WIB, di indonesia 369 orang dikonfirmasi positif terinfeksi virus Corona.
Melihat hal itu, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor: S-0247/K.BAWASLU.PM.00.00/3/2020 yang berisi hal-hal yang harus dilakukan untuk mengawasi verifikasi faktual calon perseorangan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Keluarahan dan hal-hal yang wajib di perhatikan Pada saat melakukan pengawasan verifikasi factual, namun tetap wajib memperhatikan pencegahan terhadap infeksi virus Corona.
Menurut Bawaslu RI , pengawas verifikasi faktual wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut guna cegah terinfeksi virus Corona:
- Sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau membawa handsanitizer.
- Menjaga jarak 1 (satu) meter dengan petugas verifikator dan pendukung calon serta orang-orang di sekitarnya;
- Tidak melakukan kontak langsung dengan para pihak yang melakukan proses verifikasi. Sikap hormat dengan cara bersalaman diganti dengan siku atau menundukkan badan dengan tangan di dada;
- Memberikan saran kepada petugas verifikator untuk selalu melakukan pencegahan terhadap infeksi virus Corona, utamanya saat melakukan verifikasi dengan jumlah yang masif;
- Usahakan memakai masker pada saat melakukan pengawasan, terutama pada saat dalam keadaan batuk atau flu;
Bawaslu RI juga mewajibkan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawasan Kecamatan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saat ditemui, Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar menyatakan siap melaksanakan isi dari surat tersebut dan menghimbau Panwas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Lamongan,
“Mengenai apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu Lamongan akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat dan sedikit banyak kami telah mempersiapkan apa-apa saja yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual, sedangkan dalam penanganan Corona saat melakukan verifikasi faktual kami telah meneruskan informasi tersebut kepada panwascam dan jajaran bawahnya, agar waspada dan ikut melakukan pencegahan infeksi virus Corona, kami selalu melakukan koordinasi intens”. Pungkas Badar.
(SelviV)