Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Pimpin diskusi kelompok C, sampaikan Poin Kerawanan dalam Proses Coklit Pantarlih Pemilihan 2024

Yulianti Pimpin diskusi kelompok C, sampaikan Poin Kerawanan dalam Proses Coklit Pantarlih Pemilihan 2024

Yulianti Pimpin diskusi kelompok C, sampaikan Poin Kerawanan dalam Proses Coklit Pantarlih Pemilihan 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lamongan menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoord) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan ditempatkan di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri mulai Hari Kamis - Sabtu (6-8/06/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dibagi menjadi beberapa segmen, mulai penyampaian materi oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim Eka Rahmawati, Review Laporan Hasil Pengawasan dari 38 Kab/Kota Se Jatim oleh Kepala Bagian Pencegahan serta Jajaran Staf divisi Pencegahan Bawaslu Jatim, dan yang terakhir adalah Identifikasi Kerawanan (potensi Pelanggaran Administrasi, Pidana, Etik) dalam Tahapan Mutarlih Pada Pemilihan Tahun 2024 oleh Jajaran Bawaslu Kab/Kota.

Dalam Rakoord tersebut, Koordiv. P2H Lamongan Yulianti dipercaya memimpin kelompok C atau mempresentasikan Potensi Kerawanan dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemilihan serentak Tahun 2024 mengaca dari Hasil Pengawasan kegiatan coklit pantarlih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, maupun Pemilu termutakhir.

Adapun beberapa poin Kerawanan yang disampaikan Yulianti dalam proses kegiatan coklit oleh Pantarlih adalah:

  1. Petugas Pantarlih tidak membawa Identitas

  2. Petugas Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan prosedur dan Jadwal yang telah ditentukan

  3. Petugas Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih

  4. Petugas Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara tidak mendatangi Pemilih secara langsung

  5. Terdapat Pemilih yang Ganda administrasi (E KTP), akan tetapi orang berbeda

  6. Stiker Coklit tidak ditandatangani Petugas Pantarlih maupun Pemilih

  7. Terdapat Pemilih yang belum memiliki KTP-eL

Disamping beberapa poin diatas, Yulianti juga menyampaikan beberapa kerawanan berdasarkan pengalaman pengawasan kegiatan coklit di Lamongan, semisal terdapat kendala aksesibilitas Petugas Pantarlih pada wilayah komunitas kelompok Islam garis keras di Lamongan yang mana mereka tidak mau di coklit oleh pantarlih dan tidak mau ditempeli stiker coklit karena dianggap terdapat gambar gambar dalam stiker coklit tersebut yang mana hal itu dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka, maka harapan Yulianti hal tersebut kedepan dapat menjadi atensi dari aparat keamanan TNI dan Polri agar mendampingi petugas Pantarlih saat melakukan coklit dan agar KPU Lamongan lebih serius lagi dalam menentukan metode dan titik sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan 2024 agar lebih fokus pada kelompok kelompok semisal mereka Islam Garis Keras yang tidak mau di coklit itu.

Penulis : Jhon