Lompat ke isi utama

Berita

20 BOX KONTAINER MENJADI SAKSI KERJA BAWASLU LAMONGAN

Bawaslu Lamongan jalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu berkewajiban memberikan keterangan tertulis sesuai dengan peraturan MK nomor 6 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan persiapan dengan baik untuk pembuatan keterangan tertulis dan membawa seluruh bukti yang diperlukan.

“kami sudah menyiapkan keterangan tertulis tidak kurang dari 240 halaman yang disalin delapan rangkap dan kurang lebih dua ribu enam ratus bukri yang disalin lima rangkap, total sekitar 20 box kontainer”. Terang Badar.

Seluruh keterangan dan bukti di hasilkan dari kerja pengawasan Bawaslu Lamongan selama Pilbub Lamongan 2020 . (2/2/21)

(selvi)

Tag
Berita